PT Bina Kridatama Nusantara adalah Perusahaan pialang dan konsultan asuransi yang berdiri pada tanggal 24 Februari 1987 dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri keuangan cq.Dir.Jen.Moneter No. Kep-100/MD/1987 kemudian pada tanggal 12 Januari 2009 diakuisisi dan dikelola oleh pengurus baru secara keseluruhan sampai dengan sekarang.
BKN INSURANCE BROKERS memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi yang sehat dan menyusun proposal pertanggungan asuransi.
BKN INSURANCE BROKERS memberikan jasa konsultan dalam penutupan asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung dalam manajemen risiko.
BKN INSURANCE BROKERS memberikan jasa penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung berbasis teknologi digital.
Asuransi Rangka Kapal adalah asuransi yang meberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada rangka kapal dan mesin-mesin selama kapal dalam perjalanan dari bahaya kelautan misalnya akibat tabrakan, tenggelam, kandas, kebakaran atau hilang.
Marine P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari kepemilikan atau operasional kapal.
Asuransi Pengangkutan adalah asuransi yang memberikan jaminan terhadap resiko-resiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman melalui laut, darat dan udara.
Asuransi Harta Benda adalah asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba.
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kendaraan bermotor akibat tabrakan, benturan, terperosok, terbalik, tergelincir, kebakaran, bencana alam, kerusuhan dan pencurian.
Asuransi Alat Berat adalah asuransi yang menjamin semua kerusakan dan kerugian terhadap alat berat pada saat beroperasi dan pada saat beristirahat akibat dari kejadian yang tiba-tiba yang tidak dikecualikan dalam polis.
Asuransi Tanggung Jawab Hukum adalah asuransi yang menjamin ganti rugi sejumlah nilai, karena tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yg diderita seseorang ( pihak ketiga ) akibat adanya kelalaian yg dilakukan oleh tertanggung.
Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Diri adalah asuransi yang menjamin manfaat biaya pengobatan, cacat tetap dan meninggal dunia akibat sakit dan kecelakaan.
Asuransi Kredit adalah asuransi yang menjamin manfaat terhadap nasabah yang mengalami ketidakmampuan pelunasan pembiayaan akibat meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja dan kolektibilitas 4 (empat)/120 (seratus dua puluh) hari.
www.bkn.co.id